Tulisan Pajak

Diposting oleh blog_rinaku On 22.05

Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Ciri pajak

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."

Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.

Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Fungsi pajak

v Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

v Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

v Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

v Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak

PAJAK, di negara demokrasi dan beradab, mempunyai korelasi linear dengan hak dan kewajiban. Hanya warga yang tahu kewajiban dan taat membayar pajaklah yang berhak atas pelayanan negara. Berarti vang tidak membayar, apalagi sengaja mengemplang pajak, sama sekali tidak mempunyai hak mendapat-apalagi menuntut-pelayanan dari negara.

Dengan demikian adalah ketidakadilan yang sangat melukai, ketika orang-orang yang tidak membayar pajak, apalagi yang sengaja mengemplang, berupaya dengan berbagai cara agar tetap memperoleh haknya dilayani negara. Melukai rasa keadilan inilah yang menyebabkan siapa saja yang tidak mau membayar pnak, apalagi sengaja menggelapkan, dikategorikan sebagai Kejahatan.

Permerataan Ditjen Pajak yang berulang kali tentang tunggakan pajak tiga anak usaha Bakrie mengindikasikan bahwa kasus ini tidak mengada-ada. Hanva, mengapa tidak jelas ujungnya? Kalau betul-betul ada indikasi penggelapan, tempuhlah jalur hukum. Kenapa tidak?

Kelompok Bakrie adalah salah satu korporasi yang membanggakan bangsa dan negara. Pemiliknya, Aburizal Bakrie, dua tahun lalu tercatat sebagai manusia terkaya di Asia Tenggara berkat sukses kelompok perusahaannya. Tahun lalu. Aburizal Bakrie masih tercatat sebagai manusia terkaya nomor empat di Indonesia.

Akan tetapi, menjadi pertanyaan besar ketika kelompok usaha yang sedang sangat maju dan karena itu tidak dalam kondisi bangkrut, menunggak pajak demikian besar. Lapindo adalah contoh lain tentang kontroversi Bakrie yang sangat ekspansif, tetapi menyisakan tunggakan kepada sejumlah orang kecil dalam jumlah yang hanya puluhan juta.

Ringkasan Artikel Ini

Dengan demikian adalah ketidakadilan yang sangat melukai, ketika orang-orang yang tidak membayar pajak, apalagi yang sengaja mengemplang, berupaya dengan berbagai cara agar tetap memperoleh haknya dilayani negara. Perm ataan Ditjen Pajak yang berulang kali tentang tunggakan pajak tiga anak usaha Bakrie mengindikasikan bahwa kasus ini tidak mengada-ada. Akan tetapi, menjadi pertanyaan besar ketika kelompok usaha yang sedang sangat maju dan karena itu tidak dalam kondisi bangkrut, menunggak pajak demikian besar. Lapindo adalah contoh lain tentang kontroversi Bakrie yang sangat ekspansif, tetapi menyisakan tunggakan kepada sejumlah orang kecil dalam jumlah yang hanya puluhan juta.

(Headline Media Indonesia, Kejahatan Perpajakan, 05 Januari 2010)

0 Response to 'Tulisan Pajak'

Posting Komentar