Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung
malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak
di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur
palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT
Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di
bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari
semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti
Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka,
ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka
rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
PEMBAHASAN:
Hampir serupa dengan kasus sebelumnya, kasus ketiga juga melibatkan
kantor akuntan public yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada
kasus ketiga ini, prinsip- prinsip yan dilanggar yaitu antara lain
prinsip tentang integritas. Akuntan yang telah berusaha menyuap untuk
kepentingan klien seperti pada kasus di atas dapat dikatakan tidak jujur
dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya.
Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip objektif
hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah
berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Kasus 2Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang
anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan
audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic
untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara,
tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan
dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik
daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka
disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan
disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak
melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama
dengan auditor BPK. Menurut
versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor
yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik
akuntan.
PEMBAHASAN:
Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang
kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut,
meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan
tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain
bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan
dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak
kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya
dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus
dilakukan dengan
cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung,
menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini
tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan
uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Berdasarkan etika profesi, auditor juga telah melanggar prinsip
keempat, yaitu prinsip objektivitas. Pada kasus ini, auditor telah
memihak salah satu pihak dengan berpendapat telah ada kecurangan. Ketika
prinsip objektivitas ditiadakan, maka kinerja auditor tersebut sangat
pantas diragukan. Selain itu, auditor juga telah melanggar prinsip
kelima yaitu prinsip kompetensi dan kehati- hatian professional. Auditor
dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional sampai dia harus melakukan upaya penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
Sumber :
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
0 Response to 'Contoh Kasus Berkaitan dengan Profesi Akuntan Publik'
Posting Komentar