Referensi

Diposting oleh blog_rinaku On 07.56

PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI

BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA*)

Mencari kutipan referensi dari judul diatas :

1. ______, 2003. Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi. Kantor Kementerian Koperasi dan UKM. Jakarta.


Kutipan yang diambil :

Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisakan dampak negatif hingga

kini, termasuk bagi UKM dan usaha mikro, yaitu menyebabkan antara lain : (1) turunnya daya beli konsumen, dikarenakan semakin berkurangnya/langkanya usaha-usaha yang dimiliki konsumen sebagai sumber pendanaan; (2) menurunnya kualitas produk-produk UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki pengusaha kecil dan menengah dan mikro.


2. Arief, Sirtua, 1997. Pembangunan dan Ekonomi Indonesia : Pemberdayaan Rakyat Arus Globalisasi. CPSM, Bandung.


Kutipan yang diambil :

Program-program pembantuan bagi permodalan koperasi dan usaha kecil dan menengah relatif telah banyak dilaksanakan melalui pengembangan sistem keuangan, baik yang berbasis sisi kultural seperti arisan, gotong royong maupun pembentukkannya diprakarsai pemerintah seperti kredit program, serta kebijaksanaan perbankan seperti Kredit Investasi Kecil (KIK). Dalam banyak hal, walaupun menunjukkan hasil-hasil yang relatif baik, akan tetapi belum dapat dikatakan optimal.


3. Arifin, B. 2004. Menterjemahkan Keberpihakan terhadap Sektor Pertanian : Suatu Telaah Ekonomi Politik. Dalam : Rudi Wibowo dkk (Ed)., Rekonstruksi dan Restrukturisasi Pertanian. PERHEPI. Jakarta.


Kutipan diambil dari :

Usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro merupakan sumber kegiatan perekonomian sebagian besar dari rakyat Indonesia baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan yang mencakup berbagai jenis lapangan usaha, baik pertanian, perdagangan, industri dan jasa-jasa.

Data BPS tahun 2002 menunjukkan bahwa jumlah usaha kecil dan menengah di Indonesia berjumlah lebih dari 41 juta unit usaha atau mencapai 99,99% dari jumlah unit usaha di Indonesia dan telah mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 76 juta pekerja atau mencapai 99,46.


4. INFOKOP. 2002. Koperasi Menuju Otonomisasi. Jakarta.


Kutipan diambil dari :

Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mendukung UKM dan

pengembangan ekonomi lokal telah melaksanakan berbagai program antara lain program pengembangan sentra UKM dukungan MAP dan BDS, program pengembangan keuangan mikro melalui kompensasi subsidi BBM, serta program pengembangan di bidang peternakan, perkebunan dan sebagainya. Program-program tersebut merupakan stimulasi pembelanjaan bagi daerah, dan sisi lain sebagai upaya triggering bagi pengembangan economic and social capital di daerah melalui pengembangan ekonomi kerakyatan, yaitu koperasi dan UKM.


5. Korten, David C., 1980. Community Organization and Rural Development : A Learning Process Approach. Dalam Public Administration Review, No.40.


Kutipan diambil dari :

Sampai dengan bulan Juni 2004 jumlah KSP/USP di Kabupaten Pati sebanyak75 unit dengan anggota 59.160 orang. Dua puluh tujuh unit diantaranya termasuk dalam klasifikasi unit papan atas, 11 unit papan tengah dan 37 unit papan bawah.

Bhakti Group adalah kumpulan dari beberapa koperasi yang menghimpun dirinya menjadi kelompok dengan tujuan memudahkan pengaturan likuiditas dana yang dikelola oleh masing-masing koperasi anggotanya. Bhakti Group dipimpin oleh Bapak Abdurahman Saleh dan 7 orang rekannya dalam 24 tahun berkembang dan berhasil menghimpun aset sebesar Rp. 126 milyar, sedangkan anggota yang berhasil dihimpun 143.674 orang dengan karyawan 5.000 karyawan tetap.


6. Komite Penanggulangan Kemiskinan. 2002. Kemiskinan Tanggung Jawab Siapa?.Jakarta.


Kutipan diambil dari :

Salah satu permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan perbankan (BRI, BPR, dll) maupun lembaga keuangan non bank (KSP/USP Koperasi, penggadaian, lembaga keuangan non formal, dll).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, sebagai upaya pengembangan UKM dan usaha mikro, maka pengembangan lembaga keuangan mikro seperti KSP/USP Koperasi melalui pemberdayaan dan berbagai regulasi peraturan merupakan konsekuensi logis yang harus dilakukan, sehingga tercipta iklim kondusif yang memungkinkan kemudahan bagi para pengusaha UKM dan usaha mikro mampu mengakses atau memanfaatkan dana dan berbagai lembaga keuangan mikro tersebut.


7. Krisnamurthi, B., 2003. Analisis Grand Strategy Pembangunan Pertanian : Pembangunan Sistem dan Usaha Agribisnis dan Implementasi Pembangunan Pertanian. Makalah disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Evaluasi Kinerja Pembangunan Pertanian. Jakarta.


Kutipan diambil dari :

Alternatif model pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/Kota adalah : (a) kerjasama antar koperasi dengan pola waralaba, (b) koperasi sekunder, (c) kerjasama koperasi sekunder dengan bank, (d) Bank Perkreditan Rakyat, (e) kerjasama koperasi primer dan bank dengan pola Swamitra.


8. Prijadi, dkk. 2002. Pengembangan KSP dan USP Koperasi sebagai Lembaga

Keuangan. Yayasan Studi Perkotaan. Jakarta.


Kutipan diambil dari :

Pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/Kota pada dasarnya merupakan upaya mengkonstruksi model dalam rangka upaya dan layanan untuk mendukung pengembangan, pengendalian dan operasi KSP/USP pada tingkat Kabupaten/Kota pada suatu pusat agar diperoleh efektivitas dan efisiensi dalam pengembangan koperasi bidang pembiayaan. Pemusatan pengembangan koperasi diperlukan karena beberapa pertimbangan yang merupakan faktor penentu, antara lain :

(1) Kinerja KSP/USP sebagai koperasi sangat tergantung pada keberhasilannya dalam melaksanakan prinsip koperasi, yaitu kerjasama antar koperasi. Keberhasilan kerjasama antar koperasi memerlukan koordinasi, pendidikan dan pelatihan, pembagian kerja, dinamisasi, promosi dan kerjasama usaha yang dapat merupakan bagian dari fungsi daripada pemusatan pengembangan koperasi.

(2) KSP/USP sebagai lembaga keuangan memerlukan adanya fungsi pengawasan, pengembangan jaringan pelayanan dan pengembangan produk yang menjadi salah satu fungsi pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.


9. Soetrisno, N. 2003. Menuju Pembangunan Ekonomi Berkeadilan Sosial. STEKPI. Jakarta.


Kutipan diambil dari :

Sentra-sentra usaha yang dipandang perlu sebagai sentra usaha unggulan

adalah berupa sentra usaha yang bergerak di bidang pertanian, industri

makanan dan minuman, industri kerajinan, industri kerajinan tekstil dan

konveksi rakyat. Sebagian dari pengusaha dalam sentra tersebut berupa

usaha mikro, yang memiliki kesamaan bahan baku atau teknologi dan tidak

melakukan kegiatan pemasaran bersama atau pengadaan bahan baku

bersama.


10. Wibowo, R. 1999. Refleksi Teori Ekonomi Klasik dalam Manajemen Pemanfaatan Sumberdaya Pertanian pada Milenium Ketiga. Dalam Refleksi Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.


Kutipan diambil dari :

Kegiatan ini memfokuskan pada pengembangan kerangka berfikir untuk mencari alternatif pengembangan koperasi dalam era otonomi daerah, dikaitkan dengan penyusunan model-model pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan dilakukan terhadap beberapa potensi daerah yang dapat dilayani koperasi dibidang pembiayaan, sentra-sentra produksi rakyat yang dapat dikembangkan dan analisis terhadap daya dukung SDM, modal, lembaga keuangan dan teknologi. Berbagai hambatan dan kebijakan pendorong diantisipasi untuk menjadi dukungan dalam menkonstruksi model alternatif yang dihasilkan. Model pemusatan alternatif merupakan solusi-solusi yang dipertimbangkan dan direkomendasikan dalam rangka membangun sistem pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.

0 Response to 'Referensi'

Posting Komentar